Mochammad Afifudin, salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengakui bahwa beban kerja KPU akan meningkat jika Pilkada Serentak 2024 dimajukan menjadi bulan September. Meskipun begitu, Afif menegaskan bahwa KPU akan mematuhi regulasi yang berlaku dan akan mempersiapkan stafnya untuk menghadapi situasi tersebut.

“Dalam praktiknya, beban kerja akan semakin bertambah karena ada tumpang tindih antara tahapan-tahapan yang berlangsung dalam waktu yang sama. Jika ada regulasi baru yang muncul, kami akan mempersiapkan staf kami untuk menyesuaikan dengan situasi dan peraturan yang mungkin muncul,” ujar Afif kepada wartawan di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, pada Kamis, tanggal 31 Agustus 2023.

Afif menegaskan bahwa saat ini KPU masih mengikuti aturan yang telah ditetapkan terkait tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung. Jika wacana perubahan jadwal tersebut benar-benar akan diimplementasikan, KPU meminta agar pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang sesuai.

“Namun, pada saat ini, kami masih berpegang pada aturan yang telah kami jalani sejak awal. Jika ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), kami akan mengikuti ketentuan tersebut,” jelas Afif.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, juga menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas meskipun jadwal Pilkada 2024 berubah. Ia mengatakan bahwa KPU sebagai pelaksana UU akan melaksanakan apa yang diatur dalam UU, termasuk jika jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan menjadi bulan September 2024 dan diatur dalam UU atau Perppu.

Saat ini, wacana perubahan jadwal Pilkada sedang dibahas. Dukungan terhadap wacana ini cukup besar. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo, menyatakan dukungan penuh dari partainya terhadap penerbitan Perppu guna mengoptimalkan pelaksanaan Pilkada 2024.

Arif menjelaskan bahwa dalam draf Perppu ini akan ada dua poin utama. Pertama, mengubah jadwal Pilkada dan penjadwalan tahap kedua. Kedua, mengatur pelantikan kepala daerah yang terpilih secara serentak. Tujuannya adalah untuk mencapai keseragaman masa jabatan para kepala daerah yang terpilih.

Apabila Perppu ini diterbitkan, maka jadwal Pilkada Serentak 2024 yang semula akan dilaksanakan pada 27 November 2024 akan dimajukan menjadi 7 September 2024, dengan tahap kedua pada 24 September 2024. “Kami setuju dengan rencana penerbitan Perppu untuk Pilkada, karena seharusnya begitu. Undang-Undang Pilkada sebelumnya belum sempurna,” ujar Arif di Jakarta.

Anggota Komisi II lainnya, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa wacana Perppu ini sudah menjadi perbincangan di antara berbagai fraksi. Menurutnya, KPU juga telah memberikan persetujuan untuk mengatur kembali jadwal dan proses Pilkada, yang menandakan bahwa ada kekurangan dalam UU Pilkada sebelumnya. “Meskipun belum resmi, tetapi secara informal sudah,” ujarnya ketika ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Editor: Rozak Al-Maftuhin

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan